Sejumlah masyarakat datang ke lembaga sosial untuk menyumbangkan pakaian dan bahan makanan. Sebagian mereka meminta agar sumbangan itu disalurkan ke negara tertentu, seperti Somalia, Bosnia Herzegovina atau negara-negara miskin di luar negeri.
Kami mendapati bahwa sebagian pengurus yayasan jika kedatangan seseorang yang berasal dari negara ini (maksudnya penduduk Saudi, ed) yang meminta bantuan barang maka mereka akan memberinya barang-barang yang dikhususkan untuk negara itu. Apa hukum tindakan ini? Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.
Jika suatu sumbangan khusus diberikan untuk orang atau pihak tertentu maka wajib menyalurkannya kepada mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.