Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan sedekah yang dikhususkan untuk tujuan tertentu dalam tujuan lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Sedekah Yang Dikhususkan Untuk Tujuan Tertentu Dalam Tujuan Lain

Pertanyaan

Sejumlah masyarakat datang ke lembaga sosial untuk menyumbangkan pakaian dan bahan makanan. Sebagian mereka meminta agar sumbangan itu disalurkan ke negara tertentu, seperti Somalia, Bosnia Herzegovina atau negara-negara miskin di luar negeri. Kami mendapati bahwa sebagian pengurus yayasan jika kedatangan seseorang yang berasal dari negara ini (maksudnya penduduk Saudi, ed) yang meminta bantuan barang maka mereka akan memberinya barang-barang yang dikhususkan untuk negara itu. Apa hukum tindakan ini? Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda.

Jawaban

Jika suatu sumbangan khusus diberikan untuk orang atau pihak tertentu maka wajib menyalurkannya kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'