Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan sedekah bukan pada obyek yang diinginkan pemberi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggunakan Sedekah Bukan Pada Obyek Yang Diinginkan Pemberi

Pertanyaan

Saya meminta dari seorang sahabat untuk menyumbang sebagian hartanya guna pembangunan sebuah kuburan. Ia memberikan sebagian uangnya, tapi saya tidak tahu apakah itu merupakan sedekah ataukah zakat. Ada pula orang lain memberi sebagian hartanya secara mencicil, tapi saya pun tidak tahu apakah itu sedekah atau zakat. Jika saya bertanya kepada mereka sekarang, mereka tidak akan ingat dengan peristiwa itu. Saya menggunakan uang itu untuk diberikan kepada fakir miskin guna menutupi kebutuhan mereka. Lalu saya juga mengirim sejumlah uang guna menyelesaikan pembangunan masjid yang kami bangun, menyelesaikan pembangunan perpustakaan masjid, menyelesaikan pembangunan tempat menghapal al-Quran milik masjid, membuat tempat mengurus jenazah sebelum dikuburkan dan membangun pagar kuburan guna melindunginya. Tapi, kemudian urusan itu bercampur-aduk sehingga saya tidak tahu berapakah uang yang saya berikan kepada setiap pekerjaan itu. Saudara saya yang bertanggung jawab atas pembangunan masjid, tempat menghapal al-Quran, perpustakaan dan tempat pengurusan jenazah pun meninggal dunia. Pertanyaan saya adalah apa hukum penggunaan seluruh harta tersebut jika ternyata merupakan zakat? Atau sebagian dari harta itu saja yang digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan di atas. Apa yang harus kami lakukan sementara masih ada sisa sedikit harta yang akan digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut? Mohon dijelaskan kepada kami.

Jawaban

Hukum asal sumbangan seperti itu adalah bukan untuk zakat. Anda harus menggunakan sumbangan itu sesuai obyek yang diinginkan oleh pemberi sumbangan. Tidak boleh menggunakannya untuk urusan lain kecuali setelah memberitahukannya kepada para penyumbang jika itu memungkinkan. Jika tidak mungkin meminta izin dari mereka sementara terdapat sisa harta darinya maka harus diberikan kepada kegiatan sosial lain yang serupa.

Adapun jika harta tersebut adalah zakat maka wajib menyalurkannya kepada para pihak-pihak yang berhak menerima zakat yang disebutkan Allah dalam firman-Nya di surat at-Taubah,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60)

Uang ini tidak boleh digunakan untuk proyek atau kegiatan umum, seperti membangun masjid, perpustakaan, memagari kubur dan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'