Pada umumnya, sumbangan untuk kegiatan-kegiatan seperti ini merupakan sedekah, bukan zakat. Dengan demikian, sumbangan tersebut wajib dimanfaatkan untuk hal yang ditentukan oleh penyumbang dan tidak boleh digunakan pada selain yang ditetapkannya kecuali dengan izinnya.
Jika izin mereka tidak mungkin diminta dan uang tersebut tidak mungkin digunakan untuk sesuatu yang telah ditentukan oleh para penyumbang sehingga terdapat sejumlah dana yang menganggur, maka dana tersebut boleh digunakan dalam kegiatan sosial lain yang serupa dengan apa yang ditetapkan penyumbang.
Adapun jika para dermawan tersebut memberikan uang itu sebagai zakat, maka uang tersebut tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang telah disebutkan, tetapi wajib disalurkan kepada golongan-golongan yang berhak menerima zakat yang telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat dan para muallaf yang dibujuk hatinya.” (QS. At-Taubah: 60)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.