Saya ingin bertanya, bahwa saya telah memberi utang kepada beberapa orang kaya kemudian dia sekarang menjadi miskin dan tidak mampu membayar hutang. Sebagian mereka memiliki surat keterangan tidak mampu atau, menurut menurut sumber keluarga dekat, mereka termasuk orang yang tidak mampu atau sebagian orang yang terpercaya memberikan kesaksian bahwa mereka tidak mampu.
Apakah saya boleh menggugurkan utang mereka yang susah untuk membayar dan menganggapnya sebagai zakat yang wajib saya keluarkan? Apalagi saya wajib mengeluarkan zakat yang terlambat beberapa tahun dan saya tidak memiliki pemasukan uang untuk membayar zakat karena keterlambatan sebagian orang membayar utang kapada saya.
Mohon berilah kami penjelasan. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda sekalian. Apakah hal ini termasuk dalam hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 279,
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280)
Shadaqallahul Adzim (Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya). Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.