Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengganti nama keluarga

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengganti Nama Keluarga

Pertanyaan

Terdapat seorang perempuan yang lemah dan dia sering menemui pangeran (kerajaan). Perlu diketahui bahwa dia tidak mencantumkan nama keluarganya, melainkan mencantumkan nama keluarga yang lain. Apakah dia berdosa atau tidak?

Jawaban

Perempuan tersebut tidak boleh mengganti nama keluarganya, karena perbuatan ini termasuk kebohongan dan pemalsuan.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'