Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengganti bata yang diletakkan di liang lahad kuburan si mayat dengan tanah ubin

setahun yang lalu
baca 3 menit
Mengganti Bata Yang Diletakkan Di Liang Lahad Kuburan Si Mayat Dengan Tanah Ubin

Pertanyaan

Alhamdulillah Wahdahu (segala puji hanyalah bagi Allah saja). Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji pertanyaan yang dilayangkan kepada Mufti Umum dari wali kota Riyad yang diajukan kepada Komite Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor (2280) tanggal 26/3/1419 H. Sang wali kota meminta dilakukan kajian atas usulan yang diajukan oleh Insinyur ('A. `A. Sha) untuk mengganti bata yang ditempatkan di liang si mayit dalam kuburannya dengan batu ubin yang bisa menahan kelembaban dan air agar kuburan tidak runtuh kepada si mayit ketika hujan datang. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut: Kepada Wali Kota Riyad, Assalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh. Mengingat banyak longsor yang terjadi di pemakaman di al-Nasim dan al-'Aud pada musim hujan lalu akibat hujan turun terus dalam waktu yang lama yang menyebabkan runtuhnya lebih dari setengah kuburan baru di pemakaman al-Nasim, yakni: Lebih dari enam ribu kuburan, yang membuktikan tidak validnya cara penguburan saat ini, sebagaimana disebutkan oleh Profesor (M. T) dalam keterangannya tentang persoalan tersebut untuk membuat usulan-usulan pemecahan masalah dan berkontribusi dalam hal tersebut. Setelah memeriksa lapangan (lokasi) pada waktu itu, ia menemukan bahwa penyebab longsor adakalanya akibat terserapnya air ke bata (yang berasal dari tanah) yang diletakkan pada lahad atau akibat longsornya lahad dan bata secara bersamaan. Karena tidak ada seorang pun yang rela bila longsor tersebut terjadi pada mayat orang terdekat atau orang yang dicintainya dan karena adanya alternatif untuk memecahkan masalah dan menjaga martabat orang mati, yaitu dari tanah, yang dapat menggantikan bata dan memudahkan pemakaman, terutama karena banyak daerah yang tanahnya tidak lengket atau pasir seluruhnya sehingga memaksa mereka membangun ruangan di bawah tanah. Bahan yang cocok untuk ini adalah ubin (tanah tembikar) yang sudah di desain khusus untuk mencapai tujuan sebelumnya. Satuan-satuan ubin dalam bentuk seperempat silinder setengah diameternya 50 cm, panjang sekitar 50 cm, tebal 2 cm mengelilingi si mayit dari samping dan atas, tetapi di daerah berpasir ubin harus berbentuk setengah silinder berdiameter 60 cm mengelilingi si mayit dari dua sisi dan atas dengan gambar terlampir. Keuntungan dari desain ubin tersebut adalah: 1. Tidak runtuh ketika terkena air (basah). 2. Mayit terlindungi dari runtuhnya lahad karena ia ditutupi ubin dari atas. 3. Terlindungi dari galian hewan liar yang mencari si mayit. 4. Pintu lahad bisa dilebarkan sehingga mudah meletakkan si mayit. 5. Kuburan hanya membutuhkan empat unit ubin, bukan delapan unit bata seperti sekarang, dan tidak membutuhkan tanah banyak untuk menutupi pintu kubur sehingga mempercepat penguburan si mayit. 6. Tidak rapuh seberapa lama pun sehingga mudah memindahkan kuburan ketika dalam keadaan darurat pada masa yang akan datang. Jika Anda anggap baik, maka hal ini dapat ditunjukkan kepada para ulama dan contohnya siap dicetak. Kepada Anda salam tulus dan hormat.

Jawaban

Setelah melakukan pengkajian, Komite akhirnya memberikan jawaban sebagai berikut: Menurut tuntunan sunah, kubur ditutup dengan bata dari tanah yang kuat dan keras. Inilah yang diperbuat oleh kaum Muslimin di era sahabat radhiyallahu ‘anhum dan salaf saleh sesudah mereka sampai hari ini. Hal yang sama juga dilakukan para sahabat radhiyallahu ‘anhum terhadap kuburan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.

Ada riwayat (sahih) bahwa mereka membuat lahad kuburan Nabi dan membuat sembilan bata lalu melengketkannya pada lahad Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mereka sepakat melakukan itu. Oleh karena itu, ada riwayat Sa`d bin Abi Waqqash Radhiyallahu `Anhu bahwasanya dia berkata (berwasiat) ketika ia sekarat,

ألحدوا لي لحدًا وانصبوا علي اللبن نصبًا كما صنع برسول الله صلى الله عليه وسلم

“Buatlah lahad untukku dan tegakkanlah batu bata di atasnya sebagaimana dilakukan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya. Oleh karena itu, Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni berkata: ‘Kita sudah menyebutkan bahwa bata dan bambu adalah sunah.’ Al Khallal berkata: Abu Abdillah -maksudnya al-Imam Ahmad rahimahullah- lebih cenderung mempergunakan bata sedangkan kayu tidak ia sukai dalam keadaan apapun.

Riwayat yang paling banyak datang dari Abu Abdillah menyebutkan tentang sunah memakai bata daripada bambu berdasarkan perkataan Sa`d sebelumnya. Ibrahim an-Nakhai berkata bahwa mereka (para salaf) lebih mensunahkan bata. Oleh karena itu, lahad lebih baik dibiarkan ditutup dengan bata sebagaimana telah diterapkan sebelumnya dalam rangka mengikuti para sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anhum dan salaf saleh setelah mereka.

Hal ini telah diperbuat oleh para sahabat terhadap kuburan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan Allah tidak memilih untuk Nabi-Nya kecuali sesuatu yang baik dan utama dan karena benda itu mudah dipersiapkan, dibuat, dan didapatkan setiap waktu.

Adapun runtuhnya sebagian kuburan sebagaimana disebutkan akibat dari hujan lebat dan banjir bisa jadi karena rendahnya tanah kuburan dan akibat buruk dari banjir dan bisa jadi karena jeleknya tanah yang dibuat untuk bata tersebut karena apabila dibuat dengan benar-benar dan dibuat dari tanah yang baik kuat lagi keras.

Yaitu tanah murni yang tidak bercampur pasir sedikit pun, maka bata akan menjadi kuat dan tidak terpengaruh oleh faktor-faktor erosi akibat banjir dan lainnya, terutama jika Anda mencampur dengan sesuatu yang bisa membuatnya kuat sehingga membuatnya lengket seperti jerami.

Hal ini terus dilakukan oleh kaum Muslimin sehingga kuburan mereka dari masa ke masa tetap kuat sampai sekarang seperti sebelumnya. Adapun usulan penggunaan batu ubin yang disebutkan untuk menutupi lahad adalah berlawanan dengan sunah para sahabat radhiyallahu ‘anhum dan bertentangan pula dengan apa yang dilakukan oleh para salaf saleh setelah mereka.

Klaim bahwa batu ubin tidak mudah lapuk atau roboh ketika hujan dan terkena air perlu dikaji lagi karena pada kenyataannya ia mudah pecah dan retak, terutama jika mengalami tekanan dan himpitan, serta berbeda dengan batubata dari segi mahalnya harga dan terkadang sulit didapatkan pada waktu tertentu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'