Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengganti bata untuk kuburan yang terbuat dari tanah dengan yang terbuat dari semen

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengganti Bata Untuk Kuburan Yang Terbuat Dari Tanah Dengan Yang Terbuat Dari Semen

Pertanyaan

Penduduk kota berencana mengganti bata untuk kuburan yang terbuat dari tanah dengan bata yang dicetak dengan semen. Hal ini karena bata yang terbuat dari tanah bisa rusak oleh pengaruh hujan dan matahari dan terkadang manfaatnya juga hilang ketika membawanya karena berat. Semen bisa lebih efektif dan bermanfaat. Oleh karena itu, kami mohon penjelasan tentang bolehnya menggunakan semen sebagai ganti dari tanah?

Jawaban

Yang lebih utama adalah menggunakan bata yang terbuat dari tanah untuk kuburan. Karena hal ini yang biasanya dipraktekkan oleh kaum muslimin dan mereka memandang makruh penyewaan dan sesuatu yang disentuh api. Oleh karenanya, yang lebih utama adalah tetap menggunakan bata yang terbuat dari tanah dan tidak menggantinya dengan semen.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'