Penduduk Desa as-Shaqo' di Baljurasyi mengumpulkan uang dan menyumbang untuk pengadaan pekuburan. Pekuburan ini telah selesai dengan bentuk sebagai berikut: Tanah dengan kondisi yang baik dan kuat digali sebesar mungkin kemudian galian itu dibagi menjadi beberapa kubur yang disekat dengan bata merah berbentuk persegi panjang.
Ketika pembuatan sekat bata merah persegi itu telah sejajar dengan tanah dibuatkanlah penutup dari besi dan semen kemudian dibuatkan pembuka untuk memasukkan mayat. Kuburan ini hingga sekarang belum pernah dipakai. Bagaimana hukum pembuatan ini?
Apakah boleh mengubur di tempat itu atau wajib menghilangkan bangunan persegi dan penutupnya itu dan membuat kuburan seperti biasa sebab tanahnya kuat dan baik. Kami menggali dan dan membuat liang lahad menutupinya dengan batu dan tanah liat serta tanah biasa. Kami mengharap petunjuk atas apa yang telah kami sampaikan.
Jika memang kuburan itu seperti yang Anda ceritakan berupa tanah yang kuat dan bagus untuk digali serta memungkinkan untuk menguburkan tanpa membuat bangunan, maka wajib hukumnya menjadikan kuburan seperti biasa berupa satu lubang dengan satu liang lahad, karena yang demikian sesuai dengan Sunnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.