Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggabungkan domba dengan kambing kacang dalam zakat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menggabungkan Domba Dengan Kambing Kacang Dalam Zakat

Pertanyaan

Apabila seseorang -misalnya- memiliki lima puluh ekor domba dan lima puluh ekor kambing kacang, semuanya dilepaskan merumput bersama dan kembali bersama, berapakah ukuran nisabnya? Apakah (nisabnya) digabung bersama-sama ataukah dihitung nisabnya masing-masing secara terpisah? Lalu apabila dia memiliki misalnya 120 ekor kambing kacang, dan lima puluh ekor domba, bagaimana ukuran zakatnya?

Jawaban

Nisab kambing yang berjumlah empat puluh ekor, apabila sebagiannya adalah domba dan lainnya adalah kambing kacang, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing yang senilai dengan harga rata-rata dari kedua jenis hewan tersebut, hingga ketika jumlahnya sampai seratus dua puluh satu ekor maka zakatnya dua ekor kambing yang juga senilai dengan harga rata-rata dua hewan tersebut. Hal itu sesuai dengan ijma` (kesepakatan) para ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'