Nisab kambing yang berjumlah empat puluh ekor, apabila sebagiannya adalah domba dan lainnya adalah kambing kacang, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing yang senilai dengan harga rata-rata dari kedua jenis hewan tersebut, hingga ketika jumlahnya sampai seratus dua puluh satu ekor maka zakatnya dua ekor kambing yang juga senilai dengan harga rata-rata dua hewan tersebut. Hal itu sesuai dengan ijma` (kesepakatan) para ulama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.