Segala puji hanyalah bagi Allah. Selawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi yang tidak ada nabi setelahnya. Amma ba’du. Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan yang ditujukan kepada Mufti Umum dari Yayasan al-Birr di Jeddah. Surat tersebut didisposisikan kepada Komite Tetap dari Kantor Sekertariat Jenderal Dewan Ulama Senior melalui surat nomor 5765 tanggal 27 / 11 / 1416 H. Peminta fatwa bersangkutan mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1. Setiap tahun yayasan melakukan kegiatan buka puasa. Berdasarkan volume kegiatan mereka di tahun-tahun yang telah lewat dan perkiraan mereka atas volume di tahun ini, mereka memperkirakan jumlah tertentu porsi makanan yang biayanya akan diambil dari sedekah para donatur. Mereka melakukan perjanjian kontrak dengan beberapa restoran yang dapat menyediakan makanan buka puasa dan mengantarnya ke titik-titik komunitas kaum fakir miskin.
Biaya seluruh makanan tersebut terkadang tidak dapat terpenuhi kecuali pada akhir bulan Ramadan, bahkan terkadang tidak dapat terpenuhi sama sekali, sehingga pihak yayasan terpaksa menutupi kekurangannya dari dana kafarat (denda) sumpah atau dari dana memberi makan orang miskin. Biaya tersebut terkadang juga terpenuhi bahkan lebih sehingga disimpan dan digunakan untuk tahun selanjutnya.
Apa hukum tindakan ini? Apakah memberikan makanan kepada orang yang berpuasa sebelum menerima sumbangan dari para donatur adalah boleh? Bahkan, terkadang sebelum donatur itu berniat bersedekah dalam bentuk memberi makanan buka puasa. Apakah boleh memindahkan dana dari satu bagian ke bagian lain atau menunda penggunaan dana hingga tahun selanjutnya jika dana-dana tersebut datang terlambat?
2. Setiap tahun yayasan mengadakan kegiatan pengumpulan zakat fitrah dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak. Mereka membuat perkiraan angka untuk kegiatan ini seperti yang mereka lakukan dalam kegiatan buka puasa. Apa hukum tindakan ini?
Setelah mempelajari pertanyaan yang diajukan, Komite Tetap menjawab sebagai berikut:
Pertama: Pengeluaran sedekah dan kafarat wajib sesuai keinginan para pemiliknya. Jika seorang donatur memberikan sedekah untuk digunakan pada bulan Ramadan, maka sedekah tersebut tidak boleh diundurkan. Begitu pula jika seorang pembayar kafarat ingin membelanjakan dana itu sebagai kafarat, maka dana kafarat tersebut tidak boleh digunakan untuk hal lain. Kafarat itu wajib diadakan dan dikeluarkan dari dana tersebut.
Kedua: Sedekah atau kafarat tidak boleh dikeluarkan sebelum ada perintah dari pemberi sedekah atau kafarat karena ia memerlukan niat.
Jika dana dari para donatur telah diterima, maka dana tersebut wajib dikeluarkan atas nama mereka sesuai pemberian kuasa (wakil) dari mereka. Begitu pula kafarat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.