Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengembangkan harta anak yatim

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengembangkan Harta Anak Yatim

Pertanyaan

Apakah saya boleh memproduktifkan harta anak yatim yang berada di bawah tanggung jawab saya dengan melakukan jual beli hingga menghasilkan keuntungan, lalu mengeluarkan zakatnya dari profit yang diperoleh?

Jawaban

Anda boleh melakukan jual beli dan menggunakan harta tersebut sebagai modal usaha, seperti yang Anda lakukan pada harta milik pribadi. Anda harus senantiasa bertakwa kepada Allah dalam mengembangkan harta mereka dan selalu merasa diawasi oleh-Nya, baik dalam keadaan sendiri maupun di tengah keramaian, dan mengeluarkan zakat darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'