Saya telah menjual harta warisan dari orang tua kepada saudara saya seharga seratus ribu riyal. Sepuluh ribu riyal sudah saya ambil saat transaksi dan sisanya 90 ribu ia cicil selama sembilan tahun, tiap tahun sepuluh ribu. Saya telah menerima uang cicilan sebanyak enam kali sebesar enam puluh ribu dan sisanya tinggal tiga puluh ribu.
Pertanyaannya adalah: apakah saya harus membayar zakat untuk tahun-tahun yang lalu dan tahun sekarang atau apa yang harus saya perbuat? Perlu diketahui bahwa saya belum pernah membayar zakatnya sama sekali.
Yang saya inginkan dari Anda adalah mengirim pertanyaan ini kepada orang yang berwenang dalam masalah ini agar saya dapat mengeluarkan zakatnya secara benar dan terbebas dari kewajiban karena saya takut terkena azab. Sekian dan semoga Anda panjang umur.
Cicilan yang Anda terima saat transaksi jual beli tidak wajib dizakati jika Anda telah gunakan untuk memenuhi kebutuhan sebelum mencapai haul (satu tahun). Adapun cicilan berikutnya wajib dikeluarkan zakatnya tiap tahun sebesar seperempat puluh, yaitu dua setengah persen 2,5 %.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.