Yang wajib adalah segera menyalurkan zakat kepada mustahiknya dan tidak boleh mengundurkannya dari waktu yang ditentukan kecuali jika terdapat uzur syari. Menyalurkan zakat kepada lembaga memperlambat penyalurannya kepada mustahiknya. Bahkan sebagian lembaga sosial menggunakannya dengan menyalahi syariat. Oleh karena itu, pembayar zakat harus mengeluarkan zakatnya sendiri atau mewakilkannya kepada seseorang yang dipercaya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.