Wajib membayarkan zakat uang jika telah sampai haul dan uang itu berada di tangan pemiliknya. Begitu juga dengan uang yang dipiutangkan kepada orang yang meminta untuk mengundur pembayarannya dan bukan sengaja mengundur-ngundur.
Sama saja apakah ditangguhkan satu kali atau ditangguhkan dengan cicilan. Demikian juga keharusan membayar zakat dalam barang-barang untuk dijual jika satu tahun telah berlalu pada nilai barang yang dibeli.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.