Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat tahun-tahun sebelumnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Tahun-tahun Sebelumnya

Pertanyaan

Nenek saya telah tua dan berusia 80 tahun lebih. Ia tidak lagi cakap melakukan pekerjaan-pekerjaannya, baik dunia maupun akhirat sehingga ayah dan paman-paman saya sepakat untuk membuka brankas miliknya yang menyimpan uang dan benda-benda berharga. Semua itu dilakukan untuk mengeluarkan zakat yang telah mencapai satu nisab dan belum terbayar sejak beberapa tahun yang lalu. Ketika brankas itu dibuka, kami menemukan uang yang sangat banyak dan lebih dari 20.000 riyal. Permasalahan yang kami hadapi sekarang adalah bagaimana mengeluarkan zakatnya, terlebih sudah beberapa tahun zakatnya belum dibayar? Kami berharap bisa mendapatkan cara yang tepat untuk membayarkan zakatnya.

Jawaban

Yang harus dilakukan adalah melaporkan masalah ini ke pengadilan untuk menetapkan wakil atas harta nenek Anda. Setelah diwakilkan, maka sang wakil wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun.

Adapun zakat tahun-tahun sebelumnya, ia bisa menghitung dan memperkirakan jumlahnya dengan bermusyawarah bersama saudara-saudaranya yang lain kemudian mengeluarkan zakat yang menurut perkiraan mereka belum dibayar beberapa tahun yang lalu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'