Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat tahun-tahun lalu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Tahun-tahun Lalu

Pertanyaan

Sebelum paman saya meninggal rahimahullah, ayah dan paman saya memiliki beberapa bidang tanah. Kemudian mereka berdua berencana untuk mengkapling tanah tersebut menjadi beberapa kapling kecil tanah dan menjualnya. Memang mereka telah melakukan proyek ini. Penjualan dengan cara ini berjalan selama beberapa tahun. Untuk beberapa bidang tanah telah genap satu tahun atau lebih dengan status dalam tawaran untuk dijual tetapi belum terjual. Ketika tanah tersebut telah genap satu atau dua tahun atau lebih, mereka tidak mengeluarkan zakat tanah ini, baik di saat genap satu tahun maupun di saat menjualnya, karena mereka tidak mengerti cara mengeluarkan zakat barang dagang. Sekarang apa kewajiban ayah saya yang masih hidup dan kewajiban anak-anak paman saya? dan setelah putus hubungan kemitraan antara ayah dan paman saya semasa hidupnya dan setelah mereka menjual sebagian besar tanah dan yang tersisa hanya sedikit sementara mereka dan kami tidak mengetahui secara persis nilai seluruh tanah yang telah dijual atau berapa haul atau tahun yang telah dilewatinya. Mohon fatwanya. Semoga Allah memberi balasan pahala kepada Anda.

Jawaban

Anda wajib mengeluarkan zakat harta dagang untuk tahun-tahun yang telah berlalu dan Anda harus menghitung dengan cermat berapa besar zakat yang harus dikeluarkan yang lebih menjamin dapat membebaskan tanggung jawab orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Kami meminta ampun dan kesehatan kepada Allah untuk kita semua di dunia ini dan akhirat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'