Seorang muslim wajib segera mengeluarkan zakat hartanya yang sudah mencapai masa haul (satu tahun). Jika dia menunda hal itu tanpa ada halangan syar’i, maka dia berdosa dan wajib segera mengeluarkan semua zakatnya meskipun untuk bertahun-tahun.
Oleh karena itu, Anda sekarang juga wajib mengeluarkan zakat harta untuk seluruh tahun yang telah berlalu, terhitung sejak haul pertama dari waktu penerimaan. Anda juga wajib bertobat kepada Allah Ta’ala atas tindakan menunda pembayaran zakat.
Adapun uang berjumlah tiga puluh ribu riyal yang Anda pakai tiga tahun silam sudah tidak terkena kewajiban zakat setelah dipakai. Anda wajib mengeluarkan zakatnya yang telah lewat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.