Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat setelah lewat waktu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Setelah Lewat Waktu

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa lima belas tahun lalu saya menerima warisan uang dari ayah saya berjumlah enam puluh ribu riyal. Uang itu masih utuh dan belum saya pakai kecuali tiga tahun silam. Saya sudah menghabiskan tiga puluh ribu riyal dan total sisa yang saya miliki sampai sekarang berjumlah tiga puluh ribu riyal. Mengingat saya belum mengeluarkan zakat uang tersebut sejak saya menerimanya sampai sekarang, maka saya berharap Anda menjelaskan kepada saya tentang zakat uang tersebut sekaligus ukurannya.

Jawaban

Seorang muslim wajib segera mengeluarkan zakat hartanya yang sudah mencapai masa haul (satu tahun). Jika dia menunda hal itu tanpa ada halangan syar’i, maka dia berdosa dan wajib segera mengeluarkan semua zakatnya meskipun untuk bertahun-tahun.

Oleh karena itu, Anda sekarang juga wajib mengeluarkan zakat harta untuk seluruh tahun yang telah berlalu, terhitung sejak haul pertama dari waktu penerimaan. Anda juga wajib bertobat kepada Allah Ta’ala atas tindakan menunda pembayaran zakat.

Adapun uang berjumlah tiga puluh ribu riyal yang Anda pakai tiga tahun silam sudah tidak terkena kewajiban zakat setelah dipakai. Anda wajib mengeluarkan zakatnya yang telah lewat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'