Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat sapi dari sapi orang lain

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Sapi Dari Sapi Orang Lain

Pertanyaan

Orang-orang yang memiliki seratus enam puluh lima ekor sapi, apakah boleh mengeluarkan zakat berupa sapi yang mereka beli dari orang lain, apabila mereka tidak ingin mengeluarkannya dari sapi milik mereka sendiri?

Jawaban

Seseorang boleh mengeluarkan zakat sapinya berupa sapi orang lain dengan usia yang telah ditetapkan. Hal ini dengan syarat sapi yang dijadikan zakat tersebut, kualitasnya sama atau lebih bagus dari sapi miliknya. Apabila dia membeli sapi yang kualitasnya lebih buruk dan menjadikannya sebagai zakat, maka ini tidak dibolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'