Seseorang boleh mengeluarkan zakat sapinya berupa sapi orang lain dengan usia yang telah ditetapkan. Hal ini dengan syarat sapi yang dijadikan zakat tersebut, kualitasnya sama atau lebih bagus dari sapi miliknya. Apabila dia membeli sapi yang kualitasnya lebih buruk dan menjadikannya sebagai zakat, maka ini tidak dibolehkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.