Anda tidak boleh menzakati harta yang dititipkan kepada Anda tersebut kecuali setelah memberitahukannya kepada pemiliknya dan sang pemilik mewakilkannya kepada Anda untuk menzakatinya karena bisa jadi harta tersebut telah dizakati oleh pemiliknya tanpa sepengetahuan Anda.
Lebih bagus jika Anda mengomunikasikan hal ini atas dasar keinginan untuk melaksanakan salah satu rukun Islam dan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.