Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat orang lain tanpa sepengetahuannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Orang Lain Tanpa Sepengetahuannya

Pertanyaan

Saya memiliki kerabat yang bergelimang harta melebihi kebutuhannya dan menitipkannya kepada saya serta telah lewat satu tahun. Apakah saya perlu mewakilinya untuk menzakatinya atau membiarkannya dan tidak perlu turut campur apakah dia menzakati hartanya atau tidak? Mohon jelaskanlah kepada saya. Jazakumullah Khairan (semoga Allah memberi balasan yang lebih baik kepada Anda).

Jawaban

Anda tidak boleh menzakati harta yang dititipkan kepada Anda tersebut kecuali setelah memberitahukannya kepada pemiliknya dan sang pemilik mewakilkannya kepada Anda untuk menzakatinya karena bisa jadi harta tersebut telah dizakati oleh pemiliknya tanpa sepengetahuan Anda.

Lebih bagus jika Anda mengomunikasikan hal ini atas dasar keinginan untuk melaksanakan salah satu rukun Islam dan tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'