Mengeluarkan zakat hasil perusahaan pada tahun-tahun yang lalu berlangsung dengan cara mengeluarkan zakat atas modal beserta keuntungan pertahun.
Mengingat ada pertanyaan dari sebagian santri terkait masalah ini, mohon beri kami fatwa bahwa masalah ini tidak benar dan bahwa zakat wajib dikeluarkan atas barang-barang yang ada ketika dihitung tanpa potongan utang pemasok atau barang yang rusak.
Seperti diketahui kami membeli barang-barang dengan kredit dan ketika dihitung, utang pemasok dimasukkan. Sebagai contoh, inilah penjelasan contoh salah satu tahun:
Total barang bersih = 3.313.509 riyal
Utang (pemasok): 2.712.864 riyal
Kami mohon penjelasan Anda. Semoga Anda mendapat pahala. Terima kasih dan apresiasi untuk Anda.
Semua barang yang ada di toko yang telah dihitung dan dibeli setahun wajib dizakati. Nuqud (uang) yang telah masuk satu tahun juga wajib dizakati, baik yang berada di tangan pemilik atau dalam piutang orang lain jika ada harapan dapat dikembalikan. Kewajiban zakat ini tidak melihat utang pemilik toko. Utang juga tidak bisa dipotong dari harta zakat yang ada dalam pemilik toko ketika masuk satu tahun, sebagaimana pendapat ulama yang benar.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.