Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat kambing dengan nilainya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Kambing Dengan Nilainya

Pertanyaan

Saya memiliki sekawanan kambing yang mencapai dua nishab. Apakah saya boleh mengeluarkan zakatnya dalam bentuk nilai, sebagai ganti dari kambing yang harus saya keluarkan, walaupun saya memiliki kambing yang harus saya keluarkan tersebut?

Jawaban

Boleh mengeluarkan zakat kambing dengan nilainya, apabila hal itu diminta oleh petugas zakat atau orang yang berhak menerimanya. Karena, hal itu lebih memberikan kemudahan bagi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'