Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang

Pertanyaan

Apakah saya boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan cara mendermakan uang senilai satu sha' kepada orang-orang yang membutuhkan?

Jawaban

Uang tidak boleh dikeluarkan sebagai ganti dari makan pokok untuk zakat fitrah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyuruh mengeluarkan makanan pokok untuk zakat fitrah. Sikap Nabi yang langsung menentukan ukurannya dengan sha’ tersebut menunjukkan bahwa itu adalah sebuah keharusan dan menunjukkan ketidakabsahan pengeluarannya dalam bentuk nilainya (uang). Si fakir bisa menjual makanan pokok tersebut sesudah menerimanya dan memanfaatkan uang hasil penjualan untuk keperluannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'