Uang tidak boleh dikeluarkan sebagai ganti dari makan pokok untuk zakat fitrah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyuruh mengeluarkan makanan pokok untuk zakat fitrah. Sikap Nabi yang langsung menentukan ukurannya dengan sha’ tersebut menunjukkan bahwa itu adalah sebuah keharusan dan menunjukkan ketidakabsahan pengeluarannya dalam bentuk nilainya (uang). Si fakir bisa menjual makanan pokok tersebut sesudah menerimanya dan memanfaatkan uang hasil penjualan untuk keperluannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.