Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan zakat emas dan perak dengan mata uang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak Dengan Mata Uang

Pertanyaan

Apakah boleh mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas seperti halnya barang dagangan. Maksudnya mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5 %) setelah emas atau perak itu dikurskan ke uang kertas, ketika telah melewati haul Ataukah hal itu tidak boleh?

Jawaban

Tidak masalah mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas yang setara dengannya ketika telah melewati haul karena kesemuanya sama-sama memiliki nilai harga.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'