Apakah boleh mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas seperti halnya barang dagangan. Maksudnya mengeluarkan zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5 %) setelah emas atau perak itu dikurskan ke uang kertas, ketika telah melewati haul Ataukah hal itu tidak boleh?
Tidak masalah mengeluarkan zakat emas atau perak dalam bentuk uang kertas yang setara dengannya ketika telah melewati haul karena kesemuanya sama-sama memiliki nilai harga.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.