Pertama, Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib mengeluarkan zakat atas gandum yang Anda sisakan tersebut. Dari sisi kewajiban zakat, status hukumnya pun sama dengan gandum yang Anda kirim ke penggilingan gandum.
Kedua, Zakat boleh dipindahkan dari satu kawasan ke kawasan lain jika terdapat maslahat yang lebih besar. Berdasarkan hal ini, apabila pendistribusiannya kepada orang-orang yang berhak di tempat Anda tinggal mengandung maslahat yang lebih besar dibanding pembagiannya di kawasan tempat lahan pertanian tersebut, maka hal itu dibolehkan.
Ketiga, Adapun memberikan zakat kepada para kerabat yang fakir dan miskin, yang bukan asal dan cabang keturunan, adalah lebih baik karena hal itu adalah sedekah dan silaturahmi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.