Rumah kami kebobolan saat kami pergi selepas salat Magrib. Ketika kami pulang pukul 11 malam, kami dapati rumah telah dimasuki pencuri dengan merusak pintu. Mereka mengobrak-abrik lemari serta tas dan menggondol uang yang ditemukannya dalam rumah.
Uang yang dicuri dari rumah kami lebih dari 35.000 riyal yang tersimpan dalam dua tas, satu tas samsonite dan satu lagi tas besar. Kami langsung laporkan polisi dan polisi pun datang untuk memeriksa jejak pencurian.
Meski begitu hingga sekarang penjahat-penjahat itu belum tertangkap. Di antara uang yang dicuri itu termasuk sejumlah uang yang tidak pasti berapa besarannya namun dalam perkiraan sekitar 4.000-5.000 riyal yaitu sisa zakat bulan Ramadhan kemarin- yang sudah saya bagikan lebih dari setengahnya dan terus dalam tahap pembagian- tersimpan dalam tas terkunci bersama uang keluarga.
Karena itu saya meminta fatwa dari Anda yang mulia terkait uang yang telah kami khususkan untuk zakat tetapi dicuri, apakah dipandang sebagai zakat yang terlaksana, atau apakah yang mesti saya lakukan dalam kasus ini? Terlebih kebanyakan harta yang dibayarkan zakatnya ini tidak sedang saya pegang, yaitu saham properti lama yang dipastikan menderita kerugian.
Anda berkewajiban mengeluarkan pengganti dari zakat yang dicuri, sebab Anda belum terlepas dari kewajiban zakat tersebut kecuali telah menyerahkannya kepada para mustahik zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.