Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengeluarkan domba-domba yang buruk untuk zakat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mengeluarkan Domba-domba Yang Buruk Untuk Zakat

Pertanyaan

Saya memiliki 34 ekor domba dewasa dan 12 ekor domba kecil yang masih menyusui. Saya juga memiliki 22 ekor kambing dewasa dan 18 ekor kambing yang masih kecil, di antaranya ada yang masih menyusu dan ada juga yang tidak lagi menyusu. Saya membayar zakat berupa seekor kambing betina. Harga seekor kambing adalah 350 riyal sedangkan harga seekor domba adalah 400 riyal. Setelah para petugas zakat mengambil kambing sebagai zakat, maka para rekan mereka mengatakan bahwa kambing tidak boleh menjadi zakat untuk domba, karena ketika petugas zakat mengambil zakat, harga domba lebih mahal dibanding harga kambing, sebagaimana dapat Anda lihat dalam keterangan di atas. Mohon penjelasan yang benar, apakah saya membayar zakat dengan domba secara utuh ataukah membayar sebagian darinya.

Jawaban

Yang wajib Anda lakukan adalah membayar zakat berupa seekor domba atau kambing yang nilainya sedang. Ia tidak boleh berupa domba atau kambing yang buruk. Namun Anda juga tidak harus mengeluarkannya berupa domba atau kambing yang paling baik. Jika Anda mengeluarkannya berupa domba atau kambing yang terbaik, maka hal itu lebih baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'