Pemerintah Mesir menetapkan pajak baru yang harus dibayar penduduk dari pendapatan tahunannya dari tempat bekerjanya di luar negeri. Pajak baru ini merupakan prosentase yang telah ditetapkan berdasarkan segmen tertentu penghasilannya. Setiap orang yang tidak melunasinya dilarang pergi ke luar negeri untuk kembali bekerja di tempatnya semula.
Mengingat pajak ini merupakan beban tambahan yang sangat berat bagi Muslim Mesir yang telah melakukan kontrak kerja di luar negeri, maka saya mohon penjelasannya tentang kebolehan memotong kewajiban zakatnya dengan uang yang telah dia jadikan sebagai pajak tahunan atas penghasilannya.
Pajak tidak boleh diambil dari zakat karena zakat adalah ibadah dan salah satu rukun Islam. Ia juga memiliki tempat pendistribusian khusus yang ditetapkan syariat dan harus diikuti. Sementara itu, pajak adalah pembayaran yang diberikan kepada negara yang pada umumnya pendistribusiannya tidak memperhatikan golongan-golongan yang berhak menerima zakat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.