Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menerima gaji via bank

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menerima Gaji Via Bank

Pertanyaan

Apa hukum menerima gaji bulanan via bank ribawi (konvensional) yang dipercaya Universitas untuk proses penyerahan gaji, seperti Banque du Caire?

Jawaban

Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, karena tindakan ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa, dan Allah Subhanahu wa Ta`ala telah melarangnya, seraya berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Uang tersebut wajib diambil dan disimpan di bank yang tidak menerapkan sistem riba. Akan tetapi jika tidak ada bank Islam dan dia takut uangnya hilang, dia boleh menyimpan uangnya di bank tersebut tanpa mengambil bunganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menerima Gaji Via Bank