Tidak boleh menyimpan uang pada bank yang menerapkan sistem riba, karena tindakan ini termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa, dan Allah Subhanahu wa Ta`ala telah melarangnya, seraya berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)
Uang tersebut wajib diambil dan disimpan di bank yang tidak menerapkan sistem riba. Akan tetapi jika tidak ada bank Islam dan dia takut uangnya hilang, dia boleh menyimpan uangnya di bank tersebut tanpa mengambil bunganya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.