Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mendatangkan seorang supir bersama istrinya untuk melayani kerabat yang sudah lanjut usia dengan menggunakan harta zakat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mendatangkan Seorang Supir Bersama Istrinya Untuk Melayani Kerabat Yang Sudah Lanjut Usia Dengan Menggunakan Harta Zakat

Pertanyaan

Saudara ibu saya yang laki-laki menikah dengan saudara ayah saya yang perempuan. Selain itu, dia masih memiliki seorang istri lagi. Namun, mereka tidak mempunyai keturunan dan sekarang sudah lanjut usia. Mereka tidak sanggup melayani diri sendiri sebagaimana mestinya. Saya berkeinginan untuk mendatangkan seorang pembantu wanita bersama suaminya sebagai supir. Apakah saya boleh membayar gaji supir dan istrinya dari zakat harta saya mengingat kondisi mereka yang sudah tidak punya pemasukan keuangan? Semoga Allah memberikan balasan terbaik pada Anda.

Jawaban

Jika pasangan suami istri itu tergolong fakir dan tidak sanggup mendatangkan kedua orang tersebut dengan biaya pribadi, maka Anda boleh memakai dana zakat untuk membayar gaji kedua pembantu itu karena kedua pembantu ini sangat dibutuhkan oleh pasangan suami istri tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.