Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mencederai janin yang lahir karena keguguran

setahun yang lalu
baca 1 menit
Mencederai Janin Yang Lahir Karena Keguguran

Pertanyaan

Kurang lebih 35 tahun lalu, saya dan tetangga saya datang ke salah satu rumah yang berdekatan dengan kami. Pemilik rumah tersebut dalam kondisi hamil sekitar dua atau tiga bulan. Ketika kami datang, dia dalam tengah keguguran. Pada saat janin keluar dari perut ibunya, janin tersebut seperti potongan kecil yang panjangnya sekitar 3 cm. Lalu saya dan tetangga yang bersama saya pada saat keluar janin menggerakkan potongan tersebut yaitu janin sampai kami memastikannya. Pada saat menggerakkannya dengan tangan saya dan tetangga saya, tiba-tiba kepalanya terpisah dengan tubuhnya tanpa sengaja. Apakah kami wajib melakukan sesuatu?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka Anda tidak dikenai apa pun tentang itu, karena janin ini belum ditiupkan roh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'