Harta, baik perak, uang kertas atau nilai dari barang dagangan, wajib digabungkan dengan emas dalam rangka menyempurnakan ukuran nisab karena ukuran nisab ini didapat dengan keseluruhan harta dan emas sehingga zakatnya wajib dikeluarkan dan karena yang wajib dalam barang dagangan adalah mengeluarkan nilai zakatnya dengan standar uang emas atau perak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.