Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menambahkan harta kepada emas untuk dikeluarkan zakatnya jika emas saja tidak memenuhi syarat nisab

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menambahkan Harta Kepada Emas Untuk Dikeluarkan Zakatnya Jika Emas Saja Tidak Memenuhi Syarat Nisab

Pertanyaan

Apa dalil tentang keharusan menambahkan harta kepada emas untuk dapat dikeluarkan zakatnya jika emas itu sendiri tidak memenuhi syarat nisab dan demikian juga sebaliknya?

Jawaban

Harta, baik perak, uang kertas atau nilai dari barang dagangan, wajib digabungkan dengan emas dalam rangka menyempurnakan ukuran nisab karena ukuran nisab ini didapat dengan keseluruhan harta dan emas sehingga zakatnya wajib dikeluarkan dan karena yang wajib dalam barang dagangan adalah mengeluarkan nilai zakatnya dengan standar uang emas atau perak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'