Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menalkin mayit, mengiringi jenazah dengan bersuara, menginjak dan duduk di atas kuburan

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menalkin Mayit, Mengiringi Jenazah Dengan Bersuara, Menginjak Dan Duduk Di Atas Kuburan

Pertanyaan

Pertanyan 1 : Banyak orang mengatakan bahwa talkin (mayit setelah dikuburkan) itu haram, karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam tidak pernah melakukannya. Benarkah demikian? Pertanyan 2 : Bolehkah mengiringi jenazah dengan bersuara, seperti para pelayat mengucapkan, “Tauhidkan Allah”, atau “Berzikirlah kepada Allah”, dan lain sebagainya? Pertanyan 3 : Ketika mengiringi penguburan mayit, banyak orang memotong pepohonan yang ada di pekuburan setelah mayit dikuburkan. Sebagian yang lain menginjak-injak kuburan dan sebagian lagi duduk-duduk di atasnya. Apakah perbuatan ini dibolehkan? Bagaimana hukumnya dalam syariat Allah?

Jawaban

Jawaban 1 :

Benar, menalkin mayit setelah dikuburkan adalah perbuatan bidah, karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, Khulafaurrasyidin, dan para sahabat lainnya tidak pernah melakukannya. Hadis-hadits yang menjelaskan masalah ini tidak sahih.

Talkin yang dibolehkan adalah talkin orang yang sedang sakaratul maut sebelum dia meninggal dengan kalimat tauhid: “La ilaha illallah” (tiada tuhan selain Allah), sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لقنوا موتاكــم لا إله إلا الله

“Talkinlah seseorang yang (akan) mati (mauta) di antara kalian dengan kalimat “La Ilaaha illallah”.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Maksud kata al-mauta di sini adalah orang yang sedang dalam keadaan sakaratul maut, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam syarah (penjelasan) hadits ini.

Jawaban 2 :

Tidak boleh, bahkan itu merupakan bidah, karena tidak ada dalil dari Alquran dan Sunah yang menunjukkan kebolehannya, dan juga karena sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

” Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.” (HR. Muslim dalam kitab Shahihnya)

Jawaban 3 :

Tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk di atas kuburan, karena Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarangnya dan karena perbuatan ini mengandung penghinaan terhadap ahli kubur, sehingga pelakunya berdosa.

Oleh karena itu seyogyanya mengingkari dan menasihati pelakunya. Adapun memotong pepohonan, dibolehkan jika memang diperlukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'