Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memperbaiki sesuatu dari masjid bernilai sedekah ?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memperbaiki Sesuatu Dari Masjid Bernilai Sedekah ?

Pertanyaan

Jawaban

Tindakan Anda itu dianggap sedekah dan kebajikan, baik masjid itu memiliki lahan pertanian maupun tidak. Namun, sedekah Anda itu tidak boleh dikeluarkan dari zakat yang diwajibkan.

Anda mendapatkan ganjaran pahala akibat bersedekah apabila niat Anda tulus karena Allah dan berasal dari harta yang halal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'