Syariat menganjurkan agar zakat disalurkan untuk fakir miskin negaranya, sebagaimana nasihat Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Mu’adz,
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” Derajat hadis ini sahih.
Apabila pemindahan zakat ke negara tertentu karena suatu kepentingan yang mendesak, maka hal ini tidak masalah, seperti ada kebutuhan mendesak di suatu negara atau ada kerabat miskin. Adapun pemindahan zakat dari satu wilayah ke wilayah lain dalam satu negara adalah diperbolehkan sebab masih dalam satu negara.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.