Saya berusia 34 tahun. Saya sedang mencari istri yang sesuai dengan kriteria-kriteria syariat, insya Allah. Namun, satu hal yang secara pribadi tidak saya sukai adalah menikah dengan gadis yang berusia antara 18 hingga 21 tahun.
Karena, menurut saya, gadis-gadis dalam usia tersebut belum matang dan sulit untuk diajak hidup bersama dalam rumah tangga sebab belum berpengalaman. Hanya saja, pada waktu yang sama, saya membaca di dalam sirah Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam terdapat beberapa kondisi yang sangat berbeda terkait dengan jarak usia antara suami dan istri.
Pertanyaan saya: jika saya berpegang pada pendapat saya atau dengan apa yang saya sukai, apakah saya telah melanggar sunah?
Tidaklah masalah Anda menikah dengan wanita yang Anda anggap mampu mengarungi kehidupan rumah tangga bersama, baik seusia dengan Anda, lebih muda atau lebih tua. Namun, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk menikah dengan para gadis, sebagaimana dijelaskan dalam sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam kepada Jabir radhiyallahu `anhu ketika beliau bertanya kepadanya tentang istrinya,
هل هي بكر أو ثيب؟ فقال جابر: بل ثيب، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: فهلا بكرًا تلاعبها وتلاعبك
“Apakah dia perawan atau janda?” Jabir menjawab, “Dia seorang janda.” Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Kenapa bukan perawan yang dapat kamu cumbui dan dia pun dapat mencumbuimu.” (HR. Bukhari, Muslim dan para penyusun kitab Sunan).
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.