Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberitahu penerima zakat bahwa apa yang diberikan kepadanya adalah zakat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memberitahu Penerima Zakat Bahwa Apa Yang Diberikan Kepadanya Adalah Zakat

Pertanyaan

Ketika memberikan zakat kepada para fakir, miskin, dan orang-orang yang berstatus seperti mereka, apakah kita harus memberitahu mereka bahwa apa yang diberikan kepada mereka adalah zakat? Apabila mereka tidak diberitahu tentang hal itu, apakah zakat tersebut sah atau tidak?

Jawaban

Apabila yang Anda beri zakat adalah orang fakir, maka zakat Anda sah walaupun dia tidak diberi tahu bahwa itu adalah zakat. Namun, jika dia tidak mau menerima zakat, maka lebih baik dia diberi tahu bahwa itu adalah zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'