Anda tidak masalah (boleh) membantu saudara Anda yang ingin menikah dari zakat Anda jika memang dia tidak bisa menikah akibat kemiskinannya sementara orang tuanya belum menikahkannya dan dia takut terjerumus ke dalam fitnah karena dia termasuk dalam bagian yang berhak mendapatkan zakat yang syar’i.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.