Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat mal kepada saudara saya untuk membantu pernikahannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Mal Kepada Saudara Saya Untuk Membantu Pernikahannya

Pertanyaan

Apakah saya harus mengeluarkan zakat harta kepada saudara kandung saya untuk membantu pernikahannya? Perlu diketahui bahwa saudara saya ini tinggal bersama kedua orang tuanya.

Jawaban

Anda tidak masalah (boleh) membantu saudara Anda yang ingin menikah dari zakat Anda jika memang dia tidak bisa menikah akibat kemiskinannya sementara orang tuanya belum menikahkannya dan dia takut terjerumus ke dalam fitnah karena dia termasuk dalam bagian yang berhak mendapatkan zakat yang syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'