Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada saudara perempuan yang fakir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Saudara Perempuan Yang Fakir

Pertanyaan

Jika seseorang memiliki saudara perempuan kandung yang menikah dengan suami yang fakir, apakah dia boleh menerima zakat dari saudara-saudaranya?

Jawaban

Memberi nafkah kepada seorang perempuan merupakan kewajiban suaminya. Akan tetapi, jika dia seorang yang fakir, maka saudara-saudara istrinya tersebut boleh memberikan zakat harta mereka kepadanya, agar dia bisa menafkahi diri, istri, dan siapapun yang menjadi tanggungannya.

Saudara-saudara perempuan tersebut juga boleh memberikan zakat harta mereka kepada perempuan tersebut (langsung) untuk mencukupi kebutuhan diri, suami, dan anak-anaknya.

Bahkan, jika perempuan tersebut memiliki harta yang wajib dibayarkan zakatnya, maka dia wajib menunaikan zakat tersebut kepada suaminya agar dia dapat menafkahi orang-orang yang berada dalam tanggungannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'