Saya bekerja di Kerajaan Arab Saudi, begitu juga istri saya. Kami memiliki harta lebih dari kebutuhan kami dan harus dikeluarkan zakat hartanya. Saya memiliki saudara kandung, sebapak dan seibu, yang bekerja di ladang pertanian dengan luas terbatas di Mesir.
Mereka memiliki beberapa orang anak. Pemasukan mereka terkadang dapat mencukupi kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan lainnya. Namun, terkadang tidak mencukupi, karena di antara saudara-saudara kandung saya tersebut ada yang memiliki sembilan orang anak, selain diri dan istrinya.
Ada pula yang memiliki tujuh orang anak, ditambah dirinya dan istrinya. Di saat yang sama, saya memiliki saudara kandung, sebapak dan seibu, yang sudah meninggal dan memiliki anak-anak. Di antara mereka ada yang telah selesai kuliah dan menikah, ada juga yang masih menyelesaikan pendidikannya. Ibu mereka masih menjanda, belum menikah lagi, setelah kematian saudara saya tersebut dan tinggal bersama mereka.
Pertanyaannya adalah: Bolehkah saya memberikan zakat harta saya dan istri saya kepada mereka? Begitu juga dengan istri saya, ayahnya bekerja di kantor pemerintahan Mesir dan memiliki pemasukan yang (sebenarnya) mencukupi kebutuhan pokok hidupnya.
Akan tetapi, dia memiliki dua orang putra dan satu orang putri yang belajar di jenjang sekolah berbeda-beda. Salah seorang dari mereka belajar di SMA umum di negara Yaman dan membutuhkan biaya banyak di luar kemampuan ayahnya.
Pertanyaannya adalah: Apakah saya dan istri saya boleh memberikan zakat harta kami kepada ayah istri saya itu?
Anda boleh memberikan zakat kepada saudara-saudara sekandung dan ayah mertua Anda sampai mencukupi kebutuhan mereka, jika pemasukan mereka tidak dapat mencukupinya.
Namun, istri Anda tidak boleh memberikan zakat kepada ayahnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.