Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada saudara kandung, padahal tahu bahwa itu bukan zakat pribadi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Saudara Kandung, Padahal Tahu Bahwa Itu Bukan Zakat Pribadi

Pertanyaan

Saya mempunyai saudara kandung yang terlilit utang. Apakah zakat boleh diberikan kepadanya, padahal diketahui bahwa zakat tersebut bukan zakat pribadi saya, melainkan zakat dari beberapa orang dermawan. Jika jawabannya boleh, maka apakah saya boleh meminta kembali sejumlah uang yang pernah saya berikan kepadanya untuk membayar utangnya? Perlu diketahui bahwa saya pernah memberinya sejumlah uang dari harta saya sendiri untuk menyelamatkannya dari tuntutan hukum orang-orang yang meminjaminya.

Jawaban

Jika saudara Anda mempunyai utang dan tidak sanggup melunasinya, maka zakat boleh diberikan kepadanya, baik zakat Anda sendiri menurut pendapat yang sahih dari dua pendapat ulama atau zakat orang yang penyalurannya diwakilkan kepada Anda.

Mengenai apa yang pernah Anda berikan kepadanya untuk melunasi utang-utangnya, jika pemberian tersebut diniatkan sebagai zakat sebelum diberikan, maka itu dapat dianggap sebagai zakat yang syar’i. Jika tidak diniatkan sebagai zakat, maka pemberian tersebut terhitung sebagai sedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'