Zakat boleh diserahkan kepada pihak yang menghidupi dan membiayai anak-anak yatim dan orang-orang miskin, baik pihak tersebut universitas maupun lainnya, karena ia adalah wakil dari muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dalam menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.