Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada pihak yang mengasuh dan membiayai anak-anak yatim dan para fakir

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Pihak Yang Mengasuh Dan Membiayai Anak-anak Yatim Dan Para Fakir

Pertanyaan

Universitas Islam Arab di kawasan Chittagong, Bangladesh, membiayai lebih dari lima ratus pelajar yatim dan miskin dan memberi makan mereka secara gratis sejak awal hingga akhir tahun ajaran. Apakah orang-orang dermawan dan orang-orang kaya boleh menyerahkan zakat, sumbangan, dan sedekah mereka kepada universitas ini?

Jawaban

Zakat boleh diserahkan kepada pihak yang menghidupi dan membiayai anak-anak yatim dan orang-orang miskin, baik pihak tersebut universitas maupun lainnya, karena ia adalah wakil dari muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dalam menyerahkan zakat tersebut kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'