Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada panitia penggalangan dana untuk penderita penyakit gula

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Panitia Penggalangan Dana Untuk Penderita Penyakit Gula

Pertanyaan

Saya ingin menyampaikan kepada Anda mengenai panitia penggalangan dana untuk para penderita sakit gula, khususnya di kawasan Mekah al Mukarramah. Melihat penderita penyakit tersebut kebanyakan orang-orang fakir dan miskin, tetapi mereka tidak mampu untuk berobat dan sebagian besarnya tidak mampu membeli obat (insulin) yang dibutuhkan untuk penyembuhan mereka dan dengan taufik dari Allah saya dan beberapa teman telah mendirikan yayasan sosial untuk membantu para pasien dengan cara membantu biaya pengobatan dan membelikan mereka obat secara langsung tanpa membayar sedikit pun, maka saya beserta para pengelola yayasan mengharap Anda sekalian untuk menjelaskan: apakah zakat harta boleh diberikan kepada para pasien tersebut?

Jawaban

Zakat wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan, selanjutnya, orang tersebut dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya, seperti pengobatannya. Zakat tidak boleh diberikan kepada yayasan tersebut karena hal itu termasuk menahan zakat dari orang-orang yang berhak menerimanya. Namun, hendaknya yayasan tersebut didanai dari sedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'