Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada orang yang tidak shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Tidak Shalat

Pertanyaan

Kami memiliki seorang tetangga fakir yang tidak melakukan shalat. Anak-anak putrinya selalu berdandan dengan dandanan yang sangat mencolok. Kami sudah berusaha menasihati mereka berulang kali, tetapi mereka tetap saja tidak mengindahkan nasihat kami. Apakah zakat fitrah dan sedekah boleh diberikan kepada mereka?

Jawaban

Apabila tetangga Anda tidak melakukan shalat dan bersikeras untuk tidak melakukannya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya karena dia bukanlah orang Muslim sedangkan zakat hanyalah untuk orang-oranga fakir dari kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

فأعلمهم أن الله افترض عليهم صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم

“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka”.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'