Apabila tetangga Anda tidak melakukan shalat dan bersikeras untuk tidak melakukannya, maka zakat tidak boleh diberikan kepadanya karena dia bukanlah orang Muslim sedangkan zakat hanyalah untuk orang-oranga fakir dari kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dari kalangan mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka”.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.