Jika kondisinya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka dia tidak boleh diberi zakat karena dengan kondisi tersebut dia tidak termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.