Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada orang yang berhutang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Berhutang

Pertanyaan

Bolehkah menyalurkan zakat kepada orang yang berhutang, yaitu apabila pinjaman itu digunakan untuk membeli sebidang tanah misalnya? Sejauh manakah hak zakat yang bisa diterima seseorang, jika dia berhutang untuk membelikan pakaian bagi anak-anaknya, atau membeli mobil untuk keperluan hidupnya?

Jawaban

Apabila ada seseorang yang meminjam sejumlah uang karena terpaksa, seperti untuk membangun rumah tempat tinggalnya, membeli pakaian layak, atau untuk orang yang wajib dia nafkahi, seperti bapak, anak-anak, dan istrinya.

Atau untuk membeli mobil yang dia gunakan sebagai alat transportasi usaha untuk menafkahi dirinya dan orang yang wajib dia nafkahi, sedangkan dia tidak memiliki harta yang dapat digunakan untuk membayar hutangnya, maka dia berhak menerima harta zakat untuk melunasinya.

Namun, apabila pinjamannya itu dipakai membeli sebidang tanah untuk sumber kekayaannya, atau membeli mobil agar menjadi orang kaya dan hidup mewah, maka dia tidak berhak diberi zakat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'