Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberikan zakat kepada istri ayah

setahun yang lalu
baca 1 menit
Memberikan Zakat Kepada Istri Ayah

Pertanyaan

Apakah saya boleh memberikan zakat mal saya kepada istri ayah saya dan anak-anaknya yang masih kecil? Perlu diketahui bahwa ayah saya sedang sakit dan lemah dan anak-anak perempuan dari istri ayah saya juga terbelakang dan anak laki-lakinya belum ada yang bekerja atau menikah?

Jawaban

Anda tidak boleh memberikan zakat Anda kepada anak ayah Anda dan istrinya yang menjadi tanggungannya karena ini sama dengan memberikan zakat Anda kepada ayah Anda, padahal zakat tidak halal banginya, dan karena jika mereka miskin sedang Anda kaya, maka Anda wajib menafkahi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'