Anda tidak boleh memberikan zakat Anda kepada anak ayah Anda dan istrinya yang menjadi tanggungannya karena ini sama dengan memberikan zakat Anda kepada ayah Anda, padahal zakat tidak halal banginya, dan karena jika mereka miskin sedang Anda kaya, maka Anda wajib menafkahi mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.