Anak saya wafat dan meninggalkan beberapa orang anak dan seorang istri. Dia tidak meninggalkan harta dan kekayaan untuk mereka. Oleh karena itu, saya memberi mereka tempat tinggal di dekat saya di rumah tersendiri. Saya mempunyai beberapa harta zakat.
Apakah saya boleh memberi mereka sebagian dari harta zakat? Jika tidak boleh, maka apakah saya boleh memberikan zakat tersebut kepada ibu mereka dan dia nanti yang membelanjakan harta itu untuk diri dan anak-anaknya? Saya mohon diberi fatwa. Semoga Allah memberi Anda ganjaran.
Anda tidak boleh memberi mereka sebagian dari zakat mal Anda karena menafkahi mereka adalah kewajiban Anda. Anda harus menafkahi mereka dari harta Anda secukupnya dan semampu Anda karena harta zakat tidak boleh diberikan kepada anak, cucu, ayah, dan ibu, kakek atau nenek.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.