Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi zakat kepada keponakan perempuan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Zakat Kepada Keponakan Perempuan

Pertanyaan

Saya punya keponakan perempuan yang lumpuh sejak kanak-kanak. Kaki sebelah kanannya lumpuh total. Lalu, dia belajar menjahit di rumah orang tuanya sendiri dan mendapatkan upah yang lumayan dari usahanya itu jika kesehatannya mendukung. Orang tuanya masih hidup dan mempunyai penghasilan yang memadai. Dia juga memiliki beberapa saudara laki-laki, namun semuanya sibuk memikirkan diri sendiri. Wanita muda ini belum menikah (sepertinya sulit mencari orang yang mau menikah dengan perempuan lumpuh). Bolehkah saya memberinya zakat harta saya untuk membeli emas atau sebidang tanah dan lain sebagainya, untuk membantunya dalam menghadapi fitnah kehidupan dunia dan masalah-masalahnya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Membayarkan zakat kepada wanita muda tersebut hukumnya tidak boleh, jika dia mempunyai gaji dari usaha menjahit, dan orang tuanya mempunyai penghasilan memadai. Orang tuanya-lah yang wajib menafkahi segala kebutuhan hidupnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'