Anda harus memberitahu pemberi bantuan tentang kejadian yang sesungguhnya. Jika ia mengizinkan Anda untuk memilikinya maka ambillah, tapi jika tidak maka Anda harus mengembalikannya karena tujuan dari pemberian uang itu tidak tercapai.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.