Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memberi sumbangan kepada seseorang untuk menuntut ilmu, tapi terdapat halangan sehingga orang itu tidak dapat pergi menuntut ilmu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Memberi Sumbangan Kepada Seseorang Untuk Menuntut Ilmu, Tapi Terdapat Halangan Sehingga Orang Itu Tidak Dapat Pergi Menuntut Ilmu

Pertanyaan

Ada seseorang yang memberi saya sejumlah uang untuk pergi menuntut ilmu tapi terjadi sesuatu yang menghalangi terlaksananya maksud tersebut. Apakah saya boleh menyimpan uang tersebut ataukah harus saya kembalikan kepada pemiliknya?

Jawaban

Anda harus memberitahu pemberi bantuan tentang kejadian yang sesungguhnya. Jika ia mengizinkan Anda untuk memilikinya maka ambillah, tapi jika tidak maka Anda harus mengembalikannya karena tujuan dari pemberian uang itu tidak tercapai.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.