Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli barang-barang dengan uang zakat dan membagikannya kepada orang-orang fakir

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Membeli Barang-barang dengan Uang Zakat dan Membagikannya kepada Orang-orang Fakir

Pertanyaan

Kami hendak menanyakan kepada Anda tentang masalah pembelanjaan sejumlah dana zakat untuk membeli berbagai bahan makanan dan barang-barang seperti selimut dan pakaian serta menyalurkannya ke negara-negara Islam yang fakir seperti Sudan, Afrika dan para mujahid Afghanistan, terutama dalam kondisi bahan makanan dengan harga yang tidak masuk akal di negara tersebut atau bahkan bahan makanan tersebut langka. Sekalipun ada, pasti harganya berlipat-lipat dari harga asli pasokan barang yang sampai kepada mereka ini, tentu jika dikirimkan dalam bentuk barang. Kami memohon penjelasan pendapat Anda dalam masalah ini; semoga Allah membalas Anda sebaik-baiknya.

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa melakukan hal tersebut demi kemaslahatan orang-orang yang berhak menerimanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'